Ogan Ilir, Gatra.com – Kantor dan kediaman 3 orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumetara Selatan (Sumsel) digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Rabu (1/11).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, mengungkapkan, penggeledan tersebut terkait kasus dugaan mafia tanah.
"Tiga [balai] desa yang digeledah tersebut yakni Desa Bakung, Pulau Kabal, dan Lorok," ujarnya.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Kemudian, Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Selanjutnya, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selain itu, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
"Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," katanya.
Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
"Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," ujar dia.
Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir."Saat ini status ketiga Kades tersebut masih saksi," katanya.