Jakarta, Gatra.com- Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan dirinya merasa terzolimi dan diperlakukan sangat tidak adil karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 17,8 miliar.
Plate mengatakan, tuntutan ini merupakan tuduhan yang berdasar pada keterangan para saksi yang ia sebut sedang 'mencari selamat'. Terlebih, saksi-saksi ini sempat mengaku pernah menerima dana dalam kasus korupsi BTS 4G.
"Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya “keranjang sampah kesalahan”, kata Plate lagi.
Mantan Menkominfo ini mengaku tidak tahu dari mana sumber uang-uang ini berasal. Namun, Plate tidak sepenuhnya membantah kalau ia pernah meminta sejumlah uang untuk beberapa keperluan.
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara. Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Plate.
Namun, ia tidak membantah kalau pernah meminta Anang untuk menyediakan dana operasional tambahan sebesar Rp 500 juta per bulan. Plate mengatakan, permintaan ini ia sampaikan kepada Anang Latif atas permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi untuk membiayai honor atau insentif tambahan.
Johnny Plate juga menyinggung soal dana perjalanan dinas ke beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat. Tetap pada kesaksiannya, Plate mengatakan kalau perjalanan dinas luar negeri yang ia lakukan dalam kapasitas Menkominfo dibiayai oleh anggaran negara.
"Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut dan dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya," jelas Plate.
Dalam persidangan, disebut bahwa terdakwa Irwan Hermawan atas permintaan Anang Latif sempat diminta untuk memberikan biaya tambahan sebagai penyokong perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Johnny Plate dan rombongannya.
"Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp 1,4 miliar tidak pernah dibicarakan dengan saya sebelum, selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut," kata Plate lagi.
Mantan Menkominfo ini pun mengatakan kalau bantuan-bantuan sosial yang ia serahkan secara simbolis kepada korban bencana alam di Flores Timur, lembaga keagamaan di Kupang, lembaga pendidikan di Kupang, berdasarkan pemahamannya, berasal dari sumber dana yang resmi dan sesuai aturan.
"Penyerahan atau transfer dana dilakukan kemudian, bukan pada saat saya hadir. Dirut BLU BAKTI atau staff BLU BAKTI tidak pernah menyampaikan kepada saya dari mana sumber dana-dana tersebut," ucap Plate.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.