Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan, dirinya tidak banyak terlibat dan dilibatkan dalam proses kerja BAKTI dalam proyek pengadaan BTS 4G. Plate menjabarkan ada beberapa hal yang dilaksanakan BAKTI selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak memerlukan persetujuan dari dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA).
Plate menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kominfo maupun Dewan Pengawas BAKTI sebagai instrumen yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha BAKTI selaku BLU dalam lingkungan Kominfo juga tidak pernah memberikan laporan tertulis atas progres kerja di BAKTI.
"(Inspektorat Jenderal Kominfo maupun Dewan Pengawas BAKTI) tidak pernah memberikan laporan tertulis kepada saya mengenai adanya pelanggaran maupun potensi/ indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BLU BAKTI dalam Pengadaan BTS 4G," ucap Johnny Gerard Plate saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (01/11).
Plate mengatakan, dirinya pun tidak pernah terlibat dalam pembentukan Kontrak Payung, Kontrak Pembelian, Kontrak Penyelesaian dan Kontrak Operasi. Pasalnya, hal ini merupakan wewenang dari Direktur Utama BLU BAKTI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembentukan hal-hal ini juga tidak membutuhkan persetujuan Plate selaku Pengguna Anggaran.
"Bahwa, saya tidak pernah ikut dalam rapat-rapat Show Case Meeting yang membahas mengenai deviasi-deviasi yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan BTS 4G," jelas Plate.
Namun, Plate mengaku sempat mengikuti rapat dengan PMO (Project Management Office) untuk membahas presentasi kemajuan fisik pekerjaan. Per 31 Desember 2021 disebutkan kalah progres kemajuan fisik proyek sudah mencapai 80 persen.
"Adapun terhadap Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum yang menyalahkan saya karena tidak memerintahkan Anang Ahmad Latief melakukan pemutusan kontrak para konsorsium, sudah seharusnya ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Plate.
Ia menjelaskan, selaku Menteri sekaligus Pengguna Anggaran yang telah menghibahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, ia dilarang oleh hukum untuk melakukan intervensi dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Saya tidak pernah mendapatkan laporan tertulis baik Nota Dinas maupun Surat, khususnya dari Dewan Pengawas BAKTI maupun dari Anang Ahmad Latif selaku KPA dan Dirut BLU BAKTI mengenai adanya kondisi yang mengharuskan dilakukannya pemutusan kontrak," ucap Plate lagi.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.