Jakarta, Gatra.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengaku sempat mempertanyakan soal pengaruh situasi politik dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan kemudian terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny mengatakan, kecurigaan ini bertambah kuat usai ia mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” ucap Johnny Gerard Plate saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/11).
Namun demikian, Plate mengatakan, tetap pada komitmennya untuk menghadapi proses hukum saat ini tetap dari koridor hukum. Ia menilai tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik sebagai pembelaannya.
"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," kata Plate.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut penjara tambahan selama tiga tahun.
Sedangkan mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, dituntut 15 tahun penjara dengan dan Rp1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut penjara tambahan selama 7,5 tahun.
Reporter Shela Octavia.