Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua PP PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pada Jumat (3/11). Pemeriksaan dilakukan terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang disewanya untuk digunakan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex tak bisa memenuhi pemeriksaan kali ini dengan alasan sakit. Alasan ini disampaikan oleh pengacara Alex kepada penyidik.
"Sekira pukul 13.45 WIB, penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Ade menerangkan, Alex minta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (3/11) pada pukul 09.00 WIB.
"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Alex Tirta disebut membayarkan sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, untuk Firli Bahuri. Harga sewanya mencapai Rp 650 juta setiap tahunnya. Rumah tersebut juga sudah disewa Alex sejak 2020 lalu. Namun belum diketahui pasti alasan Alex menyewakan rumah itu untuk Firli.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 ini menjadi perbincangan usai Polda Metro Jaya menggeledahnya. Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut digeledah atas nama Firli, meski rumah itu tak terdaftar dalam LHKPN Firli.