Jakarta, Gatra.com - Eks Direktur utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan perhitungan yang ceroboh dalam kasus korupsi BTS 4G. Anang mengaku terheran-heran karena hasil perhitungan BPKP yang ia nilai tidak sesuai dengan realisasi proyek.
"Perhitungan tersebut (oleh BPKP) berujung adanya kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun. Padahal, sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022," ucap Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (01/11).
Anang menilai tidak mungkin kerugian melebihi jumlah yang sudah dibayar. Ia menyatakan, per 31 Maret 2022, sudah ada 1.795 lokasi on air dan 112 lokasi di antaranya sudah memiliki Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP). BPKP juga dinilai mengabaikan status 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%.
"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini," kata Anang lagi.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10) lalu, Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.