Jakarta, Gatra.com - Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengatakan, pengajuan status justice collaborator oleh terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan tidak berbasis kebenaran dan hanya merupakan cerita manis.
Anang mengatakan, kesaksian Irwan Hermawan yang berujung pada pengajuan status JC merupakan tindakan untuk menyelamatkan dirinya sendiri.
"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. (Merasa) sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," ucap Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (01/11).
Anang menegaskan, baik dirinya maupun terdakwa Galumbang Menak sama sekali tidak mengetahui soal filing kabinet yang disebutkan Irwan sebagai tempat untuk menyimpan uang yang dikumpulkannya.
Anang malah mempertanyakan logika Irwan yang mengaku sama sekali tidak menerima sepeser pun uang yang ia kumpulkan. Sementara, tersangka Windi Purnama yang dijadikan 'kurir' justru mendapatkan fee sebesar Rp 750 juta.
Baca Juga: Eks Dirut Bakti Anang Latif Bantah Pernah Suruh Irwan Terima Duit untuk Proyek BTS 4G
"Dugaan saya bahwa Irwan Hermawan sangat pintar menjual nama saya dan Menteri, seolah-olah adalah orang kepercayaannya," kata Anang.
Dirut Bakti ini pun mengatakan ia tidak pernah diminta konfirmasi oleh siapapun mengenai permintaan uang yang Irwan Hermawan. Anang pun mengatakan, beberapa saksi yang hadir memperkuat pernyataan.
"Tidak ada satupun dalam fakta persidangan bahwa seluruh kontributor yakni saudara Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki, Alfi Asman, Steven Sutrisna memberikan kontribusi atas perintah saya kepada terdakwa Irwan Hermawan, namun terdakwa Irwan Hermawan mengakui atas perintah saya," kata Anang lagi.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang menjalani tambahan masa penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.