Home Regional Diduga Lakukan Pungutan Sertifikat, Lurah dan Seklur Sucenjuru Tengah Dicopot

Diduga Lakukan Pungutan Sertifikat, Lurah dan Seklur Sucenjuru Tengah Dicopot

Purworejo, Gatra.com- Kelik Dwi Setyawan selaku Lurah Sucenjuru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,  akhirnya dicopot dari jabatannya. Ia kemudian dimutasi ke Kecamatan Kaligesing sebagai Kasi Pemberdayaan.

Sebagai pengganti Lurah Sucenjuru Tengah adalah Lepot Agusmanto yang sebelumnya menjabat Lurah Pangenrejo, Kecamatan Purworejo. Selain Lurah, Sekretaris Lurah Sucenjuru Tengah, Sukadi juga dicopot dan dimutasi sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bagelen.

Sebagai gantinya, Nur Santosa dilantik sebagai Seklur, sebelumnya adalah staf Kecamatan Bayan. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian di Ruang Arahiwang, Kompleks Setda Purworejo, Rabu (01/11).

"Lurah dan Sekretaris Lurah Sucenjuru Tengah dicopot karena dugaan pungutan retribusi sertifikat tanah warga. Informasi ini (pungutan) berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini kasusnya masih didalami," kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho usai pelantikan jabatan administrator.

Sebelumnya ramai diberitakan beberapa media lokal, adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat tanah di Kelurahan Sucenjuru Tengah yang dilakukan oleh oknum pejabat kelurahan tersebut. Selain kasus sertifikat, warga juga mengeluhkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan di wilayah itu.

 

300