Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, mengaku kalau selama ini ia salah menilai pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate. Awalnya, Anang menilai Plate merupakan sosok pemimpin yang baik. Namun, Anang mengatakan, fakta justru menunjukkan sebaliknya.
"Dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," ucap Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).
Anang mengatakan, Johnny seakan cuci tangan atas segala masalah yang terjadi di lapangan. Namun, Anang mengatakan, ia hanyalah pelaksana dari setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BAKTI dan Rencana Strategis Kementerian Kominfo, bukan penanggung jawab tertinggi pekerjaan.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung. Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada," ucap Anang.
Namun, Anang mengatakan ia pada akhirnya tidak membeberkan semuanya karena tidak ingin melakukan sesuatu yang akan ia sesali seumur hidup.
Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut penjara tambahan selama tiga tahun.
Adapun mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut penjara tambahan selama 7,5 tahun.