Home Regional Dorong UKM Naik Kelas, Pemkab Semarang Gelar Sertifikasi Produk Halal

Dorong UKM Naik Kelas, Pemkab Semarang Gelar Sertifikasi Produk Halal

Ungaran, Gatra.com - Sebanyak 250 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Semarang mengikuti pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang diadakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang yang bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh peserta sosialisasi mendapat sertifikat halal.

"Sesuai regulasi, seluruh makanan dan minuman yang beredar, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024," katanya saat membuka pelatihan sertifikat halal di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023) siang.

"Kita berharap, para pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan memiliki sertifikat itu,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Semarang mendorong para pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Mutu produk olahan buatannya diakui pihak yang berkompeten lewat sertifikat halal.

Bupati Semarang melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Wigati Sunu berharap, sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.

“Diharapkan, produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tandasnya.

Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC Anis Fitriyah mengingatkan, para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi nama produknya.

Sebab, nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.

“Misalnya, nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal,” tegasnya.

Peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal di samping bahan, proses pembuatan, kemasan, maupun pemasaran.

Selain itu, dirinya juga memperingatkan untuk para pelaku usaha agar tidak curang setelah menerima sertifikat halal.

Sebab, meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.

52