Home Hukum Kejagung Periksa Mantan Kepala Balai Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara

Kejagung Periksa Mantan Kepala Balai Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Balai Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2015, HS, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (31/10), mengatakan, HS merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Review Desain Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli–Bireun dan Kutablang–Lhokseumawe–Langsa–Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, lanjut Ketut, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang lainnya, yakni CC selaku Direktur PT Budhi Cakra Konsultan.

Kedua orang di atas diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.

606