Home Hukum Jaksa Agung Perintahkan Jamintel Optimalkan Intelijen Yustisial untuk Sukseskan Pemilu 2024

Jaksa Agung Perintahkan Jamintel Optimalkan Intelijen Yustisial untuk Sukseskan Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya, khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, untuk mengoptimalkan intelijen yustisial untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut dalam acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan 17 pejabat Eselon I dan II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (31/10).

Ia menyampaikan, baru menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Terkait INSJA tersebut, Jaksa Agung menyampaikan empat arahan, khususnya kepada Jamintel Reda, yakni:

1. Laksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan atau keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.

2. Optimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif, dan simultan.

3. Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap pekan secara berkala dan secara insidentil kepada pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT.

4. Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan.

Adapun Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, lanjut dia, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.

Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.

Selain itu, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Peran strategis tersebut yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujarnya.

Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Untuk itu, Burhanuddin memerintahkan untuk memedomani INSJA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujarnya.

616