Home Ekonomi Menteri ATR/BPN Tak Perpanjang HGB Hotel Sultan, Pontjo Sutowo 'Selesai'

Menteri ATR/BPN Tak Perpanjang HGB Hotel Sultan, Pontjo Sutowo 'Selesai'

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Artinya, pengelola Hotel Sultan yaitu PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak memiliki izin lagi untuk menepati blok 15 di kawasan GBK tersebut.

“Yang jelas ART/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi kepada awak media di Jakarta pada Selasa (31/10).

Usut punya usut, pihak Pontjo Sutowo sampai saat ini masih menepati Hotel Sultan, untuk mengurus hal tersebut Hadi menegaskan, pikanya telah berkerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menyelesaikannya.

“Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan, pihak Pontjo Sutowo bukan pertama kalinya mengajukan gugatan hukum, bahkan, telah berkali-kali dan dikatakan kalaj di Pengadilan.

“Coba dilihat status hukumnya itu negara dalam hal ini kemensetneg sudah menang berkali-kali,” kata Juli kepada awak media.

Pria yang biasa dipanggil Juli itu menegaskan, pihak Pontjo Sutowo harus rendah hati menerima bahwa, Indonesia adalah negara hukum, dan pengadilan telah secara sah memutuskan bahwa lahan Hotel Sultan secara legal milik negara. Hal tersebut sesuai dengan HPL No. 1/ Gelora pada Tahun 1989 atas nama nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Dengan demikian, PT indobuildco dinilai sudah tidak memiliki izin menepati lahan tersebut karena HGB sudah selesai pada Maret-April 2023 lalu.

“Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada ini, sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. saya sih imbau saja taat pada hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak 2006 Pontjo Sutowo pemilik PT Indobuildco sekaligus pengelola Hotel Sultan, telah berulang kali menggugat negara terkait sengketa lahan Hotel Sultan atau HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora yang telah habis pada April-Maret 2023.

Hingga saat ini, polemik pengelolaan Hotel Sultan milik PT Indobulidco tersebut masih belum menemukan titik terang. Teranyar pihak PT Indobuildco mengajukan gugatan lagi pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

85