Jakarta, Gatra.com - Memiliki daya ungkit yang signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional, Reforma Agraria telah menjadi salah satu piranti kebijakan Pemerintah dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Serta, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, hingga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024, Reforma Agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Tercatat hingga bulan Oktober 2023 capaian Sertifikasi Hak Milik Tanah Transmigrasi telah seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah atau PTSL mencapai 9.173.953 hektare.
Mempertimbangkan urgensi Reforma Agraria tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan, penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut terobosan untuk mengakselerasi capaian melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (31/10).
“Reforma Agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria meningkat 20,02% pada tahun 2022,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/10).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target Reforma Agraria.
Dalam peraturan tersebut, memuat 4 terobosan kebijakan diantaranya yakni penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tersebut diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan.
Selain memperkuat regulasi, Pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas integrasi data Reforma Agraria melalui pembentukan sistem Bhumi GTRA. Sistem Bhumi-GTRA sendiri merupakan platform untuk mengintegrasikan kegiatan penataan aset dan akses, dengan merujuk model konseptual Land Management Paradigm (LMP) yang merupakan fitur dari laman Bhumi ATR/BPN.
Selanjutnya, Airlangga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan reforma agraria dan berharap agar Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah untuk dapat terus berperan aktif dalam memastikan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengharapkan keterlibatan penuh dari Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah dan kerja sama Kementerian/Lembaga, untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun GTRA Summit 2023 dalam mempercepat penyelesaian program pemerataan ekonomi pada Semester 1 Tahun 2024,” pungkas Airlangga.