Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjano Turin, dalam keterangan pers pada Senin (30/10), menyampaikan, penetapan tersangka kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Ketiga tersangkanya yakni:
1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Adapun potensi kerugian Negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan. Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, lanjut Sarjono Turin, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“[Penyidik] akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujarnya.
Kejati Sumsel menyangka ketiga tersangka di atas melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut atau ?melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sarjono Turin melanjutkan, atau Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.