Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, pada Senin (30/10), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Adapun kelima orang tersangka tersebut, yakni:
1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan kelima orang tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan alat bukti serta barang bukti.
“Bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujar Sarjono Turin.
Ia menjelaskan, kelima orang di atas sebelumnya telah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima orang di atas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta.
“Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Potensi kerugian Negara masih dalam perhitungan,” katanya.
Sarjono Turin menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 46 orang saksi. Tim Penyidik Bidang Tindak Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“[Kejati Sumsel] akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.
Kejati Sumsel menyangka ke-5 orang di atas melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsidairnya, yakni diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.