Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang, dalam perkara dugaan penodaan agama serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (30/10).
Adapun Tim JPU untuk perkara Panji Gumilang ini diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung bersama Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Ketut menjelaskan, Tim JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka Panji Gumilang dan barang buktinya dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini di Kejari Indramayu.
“Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023,” ujarnya.
Sedangkan seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti, lanjut Ketut, telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejari Indramayu.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).