Home Hukum Pelimpahan Tahap II Panji Gumilang, Dijaga Ketat Anggota Bersenjata Laras Panjang Hingga Tangan Tak

Pelimpahan Tahap II Panji Gumilang, Dijaga Ketat Anggota Bersenjata Laras Panjang Hingga Tangan Tak

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pantauan Gatra.com di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10) sekitar pukul 07.50 WIB, Panji dibawa menuju ruang kesehatan untuk dicek kondisinya sebelum dibawa ke Kejari Indramayu.

Tampak, ada sejumlah polisi dengan senpi laras panjang turut mendampingi Panji selama proses pemindahan.

Mereka mengawal Panji sejak keluar dari Ruang Tahanan Bareskrim, ruang pemeriksaan kesehatan, serta mobil tahanan. Terpantau, tangan Panji tidak borgol. Akan tetapi, ada kabel ties warna putih yang melingkari tangannya.

Meski begitu, kabel ties tersebut tidak merekat kencang sehingga Panji bisa mengeluarkan tangan serta menyapa para awak media di lokasi.

Di situ, Panji juga mengaku sehat ketika ditanya awak media soal kondisi kesehatannya. "Alhamdulillah sehat," ucap Panji singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pengamanan dengan senpi laras panjang dilakukan demi keamanan Panji.

Selain itu, pengawalan dengan senpi laras panjang juga merupakan SOP pengawalan para tersangka yang dipindahkan dari Rutan Bareskrim.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan, kan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

23