Home Hukum Alasan JPU Nilai Irwan Hermawan Patut Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G

Alasan JPU Nilai Irwan Hermawan Patut Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan sejumlah alasan terdakwa Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI. Kesaksian Irwan dinilai memberikan dampak signifikan bagi jaksa untuk menguak kasus perkara yang juga melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini.

"(Terdakwa Irwan) telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar," ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Jaksa mengatakan, kesaksian Irwan mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku-pelaku yang dinilai punya peran lebih besar dalam kasus korupsi BTS 4G. Terutama, perihal aliran dana dari Kominfo BAKTI kepada beberapa pihak, antara lain:

Satu, kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 M yang diperuntukkan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Dua, kepada Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukkan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK ri.

Tiga, kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukkan sebagai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Empat, kepada Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukkan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.

"Dan, hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi adecharge yang meringankan terdakwa, yakni saksi-saksi yang mengetahui, mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan," jelas Jaksa.

Atas kontribusinya, JPU memohon agar majelis hakim dapat memberikan status JC kepada terdakwa Irwan.

"Terdakwa irwan Hermawan sudah sepantasnya mendapatkan keringanan hukuman dengan tetap memperhatikan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa lainnya dengan mempertimbangkan peraturan UU yang berlaku," kata Jaksa lagi.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Irwan dituntut masa pidana tambahan selama tiga bulan penjara.

JPU juga menuntut Irwan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jika Irwan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Selain Irwan Hermawan JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Jika pembayaran denda tidak terpenuhi, Mukti Ali dituntut masa penjara tambahan selama enam tahun.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika pembayaran denda tidak terpenuhi, Galumbang dituntut masa penjara tambahan selama satu tahun.

Selain Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali yang mendengarkan tuntutannya hari ini, tiga terdakwa lainnya, yaitu Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto sudah lebih dahulu mendengar tuntutan mereka pada Rabu (25/10).

Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Selain enam terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Beberapa tersangka ini antara lain, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Staf Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

229