Jakarta, Gatra.com- Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G.
"Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Mukti Ali dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika Mukti Ali tidak dapat membayar denda sebesar Rp 500 juta tersebut, jaksa menuntut agar ia mendapat tambahan pidana berupa tambahan masa penahanan selama enam bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan, Mukti Ali dan penasehat hukumnya akan memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan mereka dalam sidang minggu depan, Senin (06/11).
Selain Mukti Ali, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika pembayaran denda tidak terpenuhi, Galumbang dituntut masa penjara tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Irwan dituntut masa pidana tambahan selama tiga bulan penjara.
JPU juga menuntut Irwan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jika Irwan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali yang mendengarkan tuntutannya hari ini, tiga terdakwa lainnya, yaitu Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto sudah lebih dahulu mendengar tuntutan mereka pada Rabu (25/10).
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain enam terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Beberapa tersangka ini antara lain, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Staf Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.