Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, Indonesia telah resmi menjadi anggota ke-40 (full membership) dari gugus tugas internasional yaitu Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering and Terrorism Financing.
“Kami laporkan perkembangan yang sangat baik adalah bahwa Indonesia secara resmi telah diterima menjadi anggota penuh atau full membership dari Financial Action Task Force, sebagaimana ditetapkan dalam Plenary Meeting di Paris pada 25 Oktober 2023,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil RDK Oktober pada Senin (30/10).
Menurut Mahendra, capaian ini merupakan hasil kerjasama yang baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan seluruh kementerian/lembaga, termasuk OJK dalam proyek anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal
“(FATF) yang menunjukan sektor jasa keuangan nasional telah komprehensif memenuhi standar internasional,” jelasnya.
Kedudukan RI sebagai anggota penuh itu menempatkan Indonesia sejajar dengan negara anggota G20 lainnya, memiliki integritas sistem keuangan yang semakin kuat. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia yang pada giliranya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Ketua Delegasi dari Indonesia mengungkapkan, keanggotaan Indonesia di FATF akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Lebih lanjut, terkait penegakan hukum, Indonesia dapat meningkatkan efektifitas kerjasama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/jurisdiksi termasuk pemulihan aset.
“Selain itu, dengan status sebagai anggota penuh FATF, Indonesia dapat berkontribusi memberi warna kebijakan strategis global terkait APU-PPT sesuai dengan perspektif dan kepentingan Indonesia,” jelas Ivan dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/10).