Home Hukum Alasan Polri Limpahkan Berkas Kasus Panji ke Kejari Indramayu

Alasan Polri Limpahkan Berkas Kasus Panji ke Kejari Indramayu

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Tahap II kasus penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya bakal mengawal Panji Gumilang untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu beserta sejumlah barang bukti.

Djuhandani menjelaskan, alasan Tahap II Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10).

Alasan lain, kata Djuhandani, pihaknya harus menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif karena telah memasuki tahapan pemilu.

"Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Djuhandani, ada kemungkinan sidangnya akan dipindah berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, termasuk pemerintah daerah di Indramayu.

"Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.
 

53