Home Hukum Bareskrim Serahkan Tahap II Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Bareskrim Serahkan Tahap II Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap II kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pada tahap II pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Djuhandani, adalah berupa video, alat yang digunakan dalam pengambilan video, hingga hasil uji laboratorium forensik (labfor).

“Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10).

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ucapnya.

Namun, kata Djuhandani, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah. Sehingga, kemungkinan sidangnya akan dipindah berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, termasuk pemerintah daerah di Indramayu.

"Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana. Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga, ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

92