Home Hukum Pendidikan Berkelanjutan, Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha

Pendidikan Berkelanjutan, Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha

Jakarta, Gatra.com – DPN Peradi terus meningkatkan kualitas advoka anggotanya. Kali ini, Peradi melalui bidang Pendidikan Berkelanjutan menghelat webinar nasional mengenai Hukum Persaingan Usaha.

Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono di Jakarta pada Sabtu (28/10), mengatakan, webinar bertajuk “Memahami Seluk Beluk Hukum Persaingan Usaha” ini merupakan program bidang Pendidikan Berlanjutan DPN Peradi.

Ia menjelaskan, pendidikan berkelanjutan merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tepatnya pada Pasal 28 Ayat (1), yakni Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

“Dilaksanakannya seminar ini karena penting bagi para advokat untuk mengetahui secara mendalam soal Hukum Acara Persaingan Usaha karena dalam kasus-kasus yang ada jelas menimbulkan kerugian hukum pada masyarakat. Dan itu, jelas harus menjadi concern seluruh advokat,” ujarnya.

Dwi, demikian Dwiyanto karib disapa, ketika membuka webinar nasional tersebut menyampaikan, perlu peran besar advokat dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Masalah persaingan usaha di Indonesia kian mengemuka. Penerapan hukum persaingan usaha masih belum maksimal. Padahal, kebijakan persaingan usaha dilakukan untuk menciptakan pasar yang efisien,” katanya.

Ketua Panitia Pendidikan Berkelanjutan, Hendronoto Soesabdo, mengatakan, pendidikan berkelanjutan adalah keniscayaan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

“Walaupun langit runtuh, Bumi gonjang-ganjing, kualitas advokat di Indonesia harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Webinar nasinal tersebut dipandu oleh V. Harlen Sinaga dengan narasumber Guru Besar Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Kurnia Toha; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU), Dinni Melanie; dan Associate Partner di Hadiputranto & Partners Law Firm, Dyah Ayu Paramita.

Kurnia Toha menyampaikan berbagai hal penting yang perlu diketahui oleh para advokat. Selain itu, advokat juga harus jeli dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Untuk itu, perlu memahami Hukum Persaingan Usaha.

“Salah satunya ada perubahan tempat berperkara persaingan usaha, dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga, seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Kurnia juga membedah sejumlah aturan yang ada terkait persaingan usaha, yang menurutnya, saat ini terkesan melemahkan proses penegakan hukum pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, lanjut dia, ada dua mazhab dalam persaingan usaha, yakni efisiensi dan multi purpose. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada fenomena pengusaha uang dan pengusaha politik sehingga muncul oligarkhi.

“Sepanjang tidak melanggar, seperti terjadinya monopoli atau kartel yang tidak masalah,” tukasnya.

Sementara itu, Dinni Melanie menguraikan tentang Peraturan KPPU terbaru No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Laporan persaingan usaha yang masuk lebih banyak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), dibandingkan dari advokat. Ada dua jenis laporan di KPPU, yakni umum dan tuntutan ganti rugi dengan minimal satu alat bukti,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, KPPU akan melakukan penyelidikan awal secara tertutup. Usai ditemukan dua alat bukti akan dilakukan semacam gelar perkara. Menurutnya peran advokat dalam bidang ini sangat besar.

“Bila mendampingi pelapor, [advokat] harus menyiapkan saksi-saksi. Sementara bila advokat di pihak terlapor, maka akan berhenti bila perkara dinyatakan bisa diteruskan,” katanya.

Adapun Dyah Ayu Paramita menekankan pentingnya para advokat mendalami Hukum Acara Persaingan Usaha. Menurut dia, sudah menjadi fakta bahwa di Indonesia banyak terjadi monopoli usaha dalam berbagai bidang.

“Di sinilah para advokat bisa berperan agar terjadi keadilan berusaha kepada semua pihak,” ujarnya.

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara penutupan seminar tersebut berpesan agar advokat, khususnya anggota Peradi tidak hanya mendalami soal persaingan usaha tapi juga melihat peluang-peluang yang ada.

“Sebelum mendampingi klien, tentu kita harus menguasai seluk beluk persaingan usaha, termasuk regulasi yang digunakan. Dengan begitu, maka pendampingan hukum yang dilakukan akan lebih maksimal lagi,” kata Otto.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy SP. Sihombing, meminta para advokat untuk bisa lebih mempelajari soal persaingan usaha.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam persaingan usaha tidak sehat tentu membutuhkan advokat guna mengawal perkaranya,” kata dia.

122