Jakarta, Gatra.com - Pengelolaan bahasa dan sastra perlu memiliki payung hukum yang lebih mengikat ke depan. Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Kongres Bahasa Indonesia XII. Dalam upaya tersebut pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, daerah, maupun asing diharapkan mempunyai sebuah landasan regulasi yang kuat.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut akan diusulkan dalam bentuk peta jalan yang diharapkan dapat menjadi sebuah pedoman pengembangan bahasa, sastra, dan literasi.
“Karena sampai saat ini kita memang belum memiliki satu peta jalan. Utamanya, dalam membangun kolaborasi kuat antar pemangku kepentingan dalam pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra,” ujar Aminudin dalam taklimat media di Jakarta, Sabtu (28/10).
Peta jalan pemartabatan bahasa dan Sastra ini, juga menjadi sebuah cara dalam meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, yang menurut Aminudin, masih lemah. Situasinya saat ini, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih belum sesuai harapan yang termaktub di Undang-Undang 24 tahun 2009 maupun PP 57 tahun 2014.
“Mungkin juga karena banyak yang belum tahu, bahwa ada UU kebahasaan yang mengatur penggunaan bahasa di ruang publik. Makanya sedang dibangun pemahaman bersama,” tegas dia.
Selain itu, Aminudin juga menegaskan bahwa program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah.
“Agar upaya ini memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana non pemerintah,” jelas dia.