Home Regional Dituduh Ingkar Janji, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Buka Bukti

Dituduh Ingkar Janji, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Buka Bukti

Siak, Gatra.com - Manajemen PT Kimia Tirta Utama (KTU) akhirnya angkat bicara terkait tuduhan sejumlah masyarakat Desa Pangkalan Pisang di Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau.

Melalui Community Development Area Manager PT Astra Agro Lestari wilayah Riau, Dede Putra Kurniawan, PT KTU mengatakan bahwa tudingan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan pecahan 177 KK bahwa perusahaan belum memenuhi janji mengganti rugi lahan tidak benar.

"Secara konseptual, tidak mungkin hal yang dituduhkan itu dilakukan PT KTU. Perusahaan memiliki semangat membangun," kata Dede kepada Gatra.com, Kamis (26/10).

Dede mengatakan, PT KTU juga sudah berulangkali menegaskan bahwa urusan perusahaan dengan orang-orang yang menyebut sebagai kelompok pecahan 117 KK sudah ditunaikan sejak dulu dan tidak ada pengingkaran.

Kewajiban perusahaan terkait lahan yang di-klaim masyarakat sudah tuntas. Dede memastikan bahwa perusahaan sudah menunaikan kesepakatan dengan memberikan hak-hak kepada masyarakat.

"Kesepakatannya juga tertuang dalam akta notaris Neni Sanitra S.H. Dokumen yang ditandatangani 7 April 2010 tersebut berjudul Akta Pelepasan Hak. Di dalamnya disepakati bahwa 117 KK melepaskan hak dan menerima ganti rugi," jelas Dede.

"Kesepatan tersebut menegaskan bahwa di kemudian hari 117 KK itu tidak bisa menuntut atau menggugat kembali hak yang telah dilepaskan tersebut," kata Dede.

Terkait kerja sama PT KTU dengan Koperasi Produsen Sentra Madani, Dede mengaku pihaknya juga heran terhadap kelompok 117 KK yang menghubung-hubungkan klaim mereka dengan keberadaan lembaga tersebut.

Sebab, kata Dede, sebelum HGU PT KTU dan sertifikat Produsen Sentra Madani terbit pada 2020, ada proses pengecekan lapangan melalui Panitia B. Selain itu, pada 2019 juga ada pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa dari kepala desa.

“Nah, padahal proses penerbitan itu membutuhkan waktu yang lama dan tidak ada gugatan dari pihak masyarakat. Kenapa di tahun 2023 ini baru muncul klaim lahan seluas 80 hektare dari mereka. Pada intinya, masalah 117 KK itu sudah selesai,” kata Dede.

Dede juga mengajak masyarakat agar berprasangka baik dan sama-sama membangun wilayah, agar potensi perkebunan kelapa sawit dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Siak.

Dede juga memastikan bahwa PT KTU tidak pernah ingin mengabaikan kepentingan masyarakat. Sejak awal beroperasi, kata dia, kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak semata mengejar keuntungan, tapi juga ingin memberi dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Perusahaan ingin masyarakat ikut tumbuh dan berkembang dengan cara memberi perhatian dan peduli pada lingkungan sekitar. Itu sebabnya kami bekerja sama dengan masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.

438