Home Hukum Sidang Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota Persit, Saksi Sebut Nama Hakim Anshori

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota Persit, Saksi Sebut Nama Hakim Anshori

Purworejo, Gatra.com - Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Anggota Persit, Dwi Rahayu, digelar perdana pada, Kamis (26/10/2023) di PN Purworejo, Jawa Tengah. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan, sedangkan JPU adalah Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara.

Dalam sidang embacaan dakwaan, Dwi Rahayu dan pengacaranya dari Kantor LBH Sakti menyatakan tidak keberatan atas dakawaan sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian.

"Terdakwa DR didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Setelah sidang diskors, JPU menghadirkan 10 orang saksi, tapi yang ready 9 orang," tutur Juniardi Windraswara.

Tiga orang saksi dipanggil pertama adalah M Haris Alam, Kapten (Purn) Sutopo dan istrinya. Saksi pertama M Haris Alam adalah purnawirawan TNI AD yang mengalami kerugian Rp192.900.000 dari hasil menggadaikan SK pensiunnya ke Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purworejo.

"Saya dihubungi, ditelepon-telepon terus untuk mengajukan utang. Sebelum pencairan juga berkali-kali terdakwa menelepon. Katanya 'sudah cair itu, temui Budi [Budi Cahyono marketing Bank Mantap]," kata Haris menjawab pertanyaan hakim.

Ia lantas menerangkan, mengenal DR sebagai seorang marketing bank. Baru pada tahun 2021 dia tahu jika perempuan tersebut bukan marketing bank, tapi seorang anggota Persit.

Saat membujuk Haris, terdakwa Dwi Rahayu berdalih bahwa butuh modal untuk membeli tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, yang akan dibuat bendungan.

Berbeda dengan Haris, kepada saksi Kapten Sutopo, DR berdalih butuh dana untuk proyek rest area di dekat Bandara YIA. Isteri Sutopo bahkan bersaksi bahwa saat dirinya akan mengambil gaji yang tersisa sebesar Rp900.000 ke rumah Dwi Rahayu, justru diusir dan dibentak-bentak

"Pernah mendatangi saya [terdakwa Dwi Rahayu] mengancam, 'hati-hati ya.. Pak Topo. Saya orang Madura, hati-hati ya..', saya takut," kata isteri Kapten Sutopo.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apa yang diinginkan, sambil menahan tangis, perempuan berhijab itu meminta agar SK pensiun suaminya kembali supaya gaji pensiun diterima full, cukup untuk biaya hidup keluarganya.

Pada kloter kedua, JPU menghadirkan 6 orang saksi, yakni 4 orang korban, suami terdakwa, Serda Hari Subagyo alias Hari Bogel dan Direktur CV Avicena, Alimudin, pemilik proyek rest area. Dalam keterangan kapan mengenal DR, Ali menjawab bahwa mengenal Dwi Rahayu di ruangan Hakim Anshori.

"Saya kenal rerdakwa DR saat main ke ruangannya Pak Hakim, saya datang sudah ada Mbak Dwi di situ. Katanya saat itu Mbak Dwi sedang berperkara, dengan Untung kalau tidak salah," terang Ali.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Santonius menyuruh saksi Ali untuk mebyebutkan nama hakim yang dimaksud. "Siapa sebut saja yang keras namanya, biar dicatat," perintah Hakim Santo.

Ali kemudian menyebutkan nama Hakim Anshori yang kini telah berpindah tugas. Sidang berjalan lancar meskipun sempat ada insiden seorang saksi bernama Rubino marah kepada Pengacara terdakwa karena mengulang pertanyaan. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan.

805