Jakarta, Gatra.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap putusan nomor 90, terkait batas usia minimal capres-cawapres tidak akan menghalangi langkah Gibran Rakabuming Raka untuk terus maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Proses di Mahkamah Etik itu apakah berkaitan dengan pencalonan Gibran? Ya, tentu tidak, karena kan gak mungkin juga putusan di Mahkamah Etik ataupun nanti setelah ini, berlaku surut ya, kan gak seperti itu," ucap Fadli Ramadhanil dalam acara "Diskusi Anak Tebet: Putusan MK No 90/PUU-XXI/ Problematik atau Aksesibilitas Politik Bagi Kaum Muda" di Cafe Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Peneliti Perludem ini mengatakan, dengan tidak mungkinnya keputusan MKMK untuk membatalkan putusan MK terhadap gugatan nomor 90, ini justru mengkonfirmasi kalau putusan MK tersebut memang diperuntukkan demi memuluskan jalan Gibran.
Baca Juga: MK Segera Bentuk MKMK Buntut Gelombang Protes Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"(Kalau pun nanti) putusan MKMK misalnya, menyatakan hakim ada yang melanggar etik atau nanti hakim yang diberhentikan karena ini, ya pengaruhnya terhadap kontestasi politik Prabowo Gibran, khusunya Gibran, pasti tidak akan berpengaruh, jalan terus," kata Fadli.
Menurut Fadli dan beberapa peneliti serta pengamat politik lain, putusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun ini memang hanya menguntungkan Gibran seorang.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada bupati atau walikota lain yang berusia di bawah 40 tahun, mengikuti langkah Gibran untuk maju menjadi capres-cawapres.
Bahkan lanjut Fadli, sebelum putusan MK ini final, andai-andai tersebut tidak ditemukan, kecuali saat nama Gibran mulai diisukan untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Itu justru yang mengkonfrimasi bahwa putusan ini memang untuk memuluskan jalan buat jadi wakil presiden," ucap Fadli lagi.