Jakarta, Gatra.com - Pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk menuju Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (26/10) petang.
Portal tersebut sebelumya dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10) lalu.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, keberadaan portal yang dibangun pihak PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.
"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ungkap dia dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/10).
Yosef mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.
"Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB untuk dalam jangka waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," tutur Yosef.
Adapun alasan pembongkaran portal tersebut, jelas Yosef, antara lain, lokasi pemasangan portal berada di dalam lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.
"Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27." tegasnya.
Kemudian, lanjut Yosef, pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihaj melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," kata Yosef.
Selain itu, pembuatan portal juga mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Menurut Yosef, tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Yosef mengatakan bahwa portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 Oktober itu, kuasa hukum dari PT Indobuildco telah menyampaikan teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk.
"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," tegasnya.