Home Regional Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti 117 Perkara sejak Januari 2023

Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti 117 Perkara sejak Januari 2023

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 117 perkara pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu dari hasil perkara sepanjang bulan Januari-Oktober 2023.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Siak, Sei Mempura, Siak, Riau, Kamis (26/10). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan, dari 117 perkara itu terinci 70 perkara kasus narkotika jenis sabu 167,66 garam, pil ekstasi 0,18 gram dan ganja 77,78 gram.

"Ada juga 4 batang ganja yang kita musnahkan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sisa pengujian lab yang telah diajukan di persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," kata Tri kepada Gatra.com, Kamis (26/10).

Tri menambahkan ada 50 barang bukti dari 30 perkara harta benda seperti pencurian, penadahan, penganiayaan dan pengeroyokan. Lalu, 81 barang bukti dari 17 perkara cabul dan perjudian.

Baca Juga: Jaksa Blokir Aset Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Siak

"Kalau kita lihat trennya, kejahatan yang menonjol di Kabupaten Siak periode Januari-Oktober 2023 menyangkut orang harta dan benda. Kalau daerah lain mungkin narkotika. Di daerah kita yakni orang harta dan benda seperti pencurian, penadahan dan lain-lain," ujarnya.

Tri juga mengatakan, perkara yang masuk pada periode yang sama di tahun sebelumnya hampir sama dengan tahun ini. Sebulan sekitar 40 perkara.

"Namun yang menjadi konsen kita, perkara orang harta dan benda. Kasus ini menonjol dibanding lainnya. Kita menduga salah satu faktornya karena pendidikan," ujarnya.

63