Jakarta, Gatra.com - Pencatatan saham IPO J&T Global Express Ltd. pada 27 Oktober 2023 di Hong Kong berisiko gagal karena disinyalir melanggar aturan investasi yang berlaku di Indonesia. Lewat saluran Youtube Cokro TV pada Rabu (25/8) lalu, Pakar Hukum Bisnis Frank Hutapea menegaskan bahwa IPO tersebut terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd.
Frank menyebut terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd. Menurutnya, J&T Global Express melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 di mana disebutkan penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Frank menambahkan bahwa berdasarkan keterangan di prospektus, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Artinya tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong.
Dalam prospektus tersebut, lanjutnya, mereka mengakui telah mengendalikan J&T melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun. Frank menegaskan, hal ini bisa menjadi preseden undang-undang kepemilikan asing bisa diakali dan diputar dengan cara ini.
“Bukannya ini melanggar UU Investasi karena nominee investment itu dilarang, pemerintah dan kementerian terkait harus bertindak,” katanya di Jakarta, Kamis (26/10).
Adapun J&T Global Express Ltd. bakal IPO dengan target dana hingga HK$3,92 miliar (US$500,97 juta) atau Rp7,95 triliun dan ini akan menjadi IPO terbesar di Bursa Hongkong. J&T telah menunjuk Morgan Stanley Asia, Bank of America Securities, dan China International Capital Corp. Hong Kong Securities sebagai koordinator IPO di Hong Kong.
Sementara itu dalam Diskusi Advancing Indonesia's Archipelagic Logistics Industry dalam acara BNI Investor Daily Summit pada Selasa (24/10), Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Trian Yuserma mengatakan dugaan kasus salah satu perusahaan logistik di Indonesia melakukan persaingan tidak sehat. Perusahaan tersebut segera listing di bursa saham Hong Kong, jelas dengan 100% kepemilikan asing. Ini akan melanggar Perpres 49/2021 mengenai aktivitas kurir (KBLI 53201) bahwa logistik merupakan bidang usaha dengan batasan modal asing maksimal 49%.
“Kita harus jadi tuan rumah di rumah sendiri, jangan jadi tamu. Ini kepentingan pemerintah,” kata Trian.
Trian menekankan regulasi saat ini sudah ada dan jelas, tinggal ditegakkan untuk memastikan praktik logistik Indonesia efisien dan efektif.
Frank juga mengamini ada bisnis-bisnis yang bisa mengancam kedaulatan negara itu kalau bisnisnya 100% dikuasai oleh asing. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing. “Jadi, national interest juga harus jadi pertimbangan,” tegasnya.