
Jakarta, Gatra.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta) merupakan kuasa hukum dari Senat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan somasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10), didampingi perwakilan Senat terdiri dari: Rektor UTA '45 Jakarta J. Rajes Khana, Wagiman, beberapa alumni dan para mahasiswa UTA '45 Jakarta.
Somasi tersebut dilatarbelakangi adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemblokiran ini dirasa merugikan pihak Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi.
Dalam keterangan Blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut. "Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI-P tanggal 15 Oktober 2015".
"Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta. Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang Prabowo selaku Pengacars LKBH UTA '45 Jakarta dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/10).
Bambang, menjelaskan bahwa pemblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH. Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan.
Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya. Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.
"Adanya maladministrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenkumham. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Ditjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan," ujarnya.
Dalam Somasi, Bambang menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Pada tahun 2019, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah bertemu dengan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
Dikutip dari somasi, Cahyo menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Ibu Megawati Ketua Partai PDI Perjuangan melalui Ahmad Basarah yang merupakan Wakil Ketua MPR RI. Oleh karena hal itu, maka Cahyo menyarankan agar pihak Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta menghadap ke Ahmad Basarah.
Sementara itu, Bambang Prabowo juga menceritakan pada tanggal 14 Agustus 2023, YPT 17 Agustus 1945 Jakarta telah mengajukan keberatan terhadap pemblokiran Akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan meminta pembukaan blokir tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, baik melalui Notaris maupun secara langsung dengan surat Nomor: 65/YPT/P.Aks/VIII/2023, tertanggal 14 Agustus 2023 dan surat diterima tanggal 24 Agustus 2023.
Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini. Hal ini karena Ahmad Basarah diduga telah melakukan intervensi terhadap pemblokiran atas suatu akta yayasan. Hal tersebut telah melanggar dan atau melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dijelaskan dia, pertemuan dengan Ahmad Basarah yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Basarah tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat, perihal Ahmad Basarah tidak memiliki posisi dan peran sebagai bagian dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Laporan ini juga diteruskan kepada pihak Ombudsman," kata Bambang Prabowo.
Bambang Prabowo juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto di bawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, namun kepengurusan Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita Hukum Pancasila”.
"Ditjen AHU telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Bambang Prabowo.
Wagiman selaku Ketua Senat bersama J. Rajes Khana, selaku anggota Senat menjelaskan bahwa Senat bersama-sama membahas permasalahan ini. Yayasan ingin mengupdate data terbaru bahwa tokoh nasional Bambang Sulistomo dihambat karena akta yayasan diblokir tanpa adanya pemberitahuan.
"Tentunya kami selaku keluarga besar UTA '45 Jakarta prihatin dan mudah-mudahan pemblokiran ini bisa dibuka kembali," ungkap Wagiman.
"Kami, Senat Rektorat tidak tahu dengan adanya proses pemblokiran sehingga akan menghambat proses belajar mengajar tridharma perguruan tinggi. karena legalitas universitas ada di yayasan. Adanya intervensi yang yang kami tidak mengerti maksudnya apa. Adanya keterlibatan Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP, Komisi III dan itu tercatat. Sehingga kami melaporkan adanya mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang seharusnya jadi porsi Kemenkum HAM, tapi Kemenkumham tidak bisa berbuat apa-apa, Kami berkomitmen untuk menyelesaikan keseluruhan proses ini," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut LKBH UTA '45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera.