Jakarta, Gatra.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi buntut putusan MK untuk mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut. Adapun, rapat itu pun dilaksanakan pada Kamis (26/10) hari ini, sejak pukul 10.00 WIB, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
"Rapat MKMK ini merupakan bagian dari langkah cepat MKMK untuk dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat," kata Fajar Laksono dalam keterangannya, pada Kamis (26/10).
Fajar mengatakan, pihaknya berpandangan, proses serta pnyelesaian laporan tersebut secara cepat dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK. Dengan catatan, apabila proses tersebut dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
"Sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi, merupakan tugas MKMK untuk menjaga marwah, kehormatan, dan keluhuran hakim konstitusi," ujar Fajar.
Sebelumnya Ketua MK RI Anwar Usman secara resmi telah melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada (24/10) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Usai pelantikan, anggota MKMK menggelar rapat internal dan sepakat memilih Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK merangkap anggota. Di samping itu, ketiga anggota pun menyepakati nama Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris MKMK merangkap anggota.