Pati, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memvonis 14 tahun penjara kepada Mustain, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Melia Damayanti yang tak lain adalah istrinya sendiri. Mirisnya, korban dihabisi saat mengandung anak keempat.
Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, vonis tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga juncto pasal 76c undang-undang nomor 25 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Perkara bernomor nomor 16.163/pid.sus 20/2023 itu, telah digelar kemarin (24/10). Tidak ada keringanan, pertimbangan kita memang ancaman maksimal. Semua diakui jelas, diceritakan sesuai fakta di persidangan," ujarnya, Rabu (25/10).
Mustain warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, menghabisi nyawa istrinya dengan tangan kosong, Ahad silam (14/5). Saat itu, Mustain pulang dari pesta minuman keras (miras) dan melihat anaknya tidak menggunakan popok karena sudah habis.
Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah untuk membeli popok pada pukul 01.30 WIB. Selanjutnya pelaku mengajak korban membeli popok anaknya dengan mengendarai sepeda motor. Perjalanan pulang, cekcok mulut kembali terjadi.
Dengan masih mengendarai sepeda motor, pelaku pun membawa korban ke lapangan sepakbola Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso yang saat itu dalam keadaan sepi. Terjadilah penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian korban yang tak sadarkan diri itu, dibawa ke rumah orangtuanya di Dukuh Clangap Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso. Pelaku berdalih korban jatuh dari kendaraan. Setelah itu korban sempat dibawa ke RSI, namun tak bisa diselamatkan. Esoknya korban dimakamkan di TPU Ngemplak Kidul.
Meski korban telah dimakamkan, tetapi tidak membuat keluarga korban percaya dengan keterangan pelaku. Terlebih di sekujur jasad korban ditemukan banyak luka lebam. Tentunya tak seperti luka akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga akhirnya terkuak fakta sebenarnya.