Jakarta, Gatra.com- Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam pilpres 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (25/10) hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar dari pembukaan pendaftaran tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
"Nampaknya ini sudah selesai (pendaftaran), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang, karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara, hasil Pemilu anggota DPR Pemilu 2019, sudah ikut dalam gabungan partai politik, mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Berdasarkan hasil pemetaan dukungan partai politik, KPU mencatat Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan koalisi partai politik yang memiliki suara sah terbanyak hasil Pemilu 2019. Koalisi Indonesia Maju memiliki 59.762.053 suara.
Hasyim menyebut ada tujuh partai politik di KIM yang mendapat suara sah Pemilu 2019. Diantaranya, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
"Total suara gabungan partai politik Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda adalah 59.726.053 suara atau setara dengan 42,67%," katanya.
Sementara itu, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan ialah partai politik yang memiliki kursi parlemen pada Pemilu 2019. Koalisi Perubahan merupakan koalisi pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Koalisi Perubahan terdapat tiga partai di dalamnya. Diantaranya, PKB, Partai NasDem dan PKS, yang memiliki 167 kursi.
"Sehingga total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 partai politik tersebut, adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04%," jelasnya.
Kemudian, untuk koalisi pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md memiliki modal dukungan 28,06%, yang berasal dari PDIP hasil Pemilu 2019 sebanyak 27.053.961 suara, PPP sebanyak 6.323.147 suara, Perindo sebanyak 3.738.320 suara, dan Partai Hanura sebanyak 2.161.507 suara.
"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 yang tersisa, yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres. Sementara itu, untuk daftar calon tetap akan diumumkan pada 14 November 2023.