Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G.
"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Anang dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika Anang Latif tidak dapat membayar denda sebesar Rp 1 miliar tersebut, jaksa menuntut agar ia mendapat tambahan pidana berupa tambahan masa penahanan selama satu tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar," kata jaksa lagi.
Apabila Anang tidak bisa membayarkan uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, harta dan kekayaannya akan disita negara dan dilelang untuk memenuhi pidana yang dijatuhkan. Namun, jika harta dan kekayaannya tetap tidak mencukupi, jaksa menuntut agar Anang mendapat pidana subsider berupa penambahan masa tahanan selama 9 tahun.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menyampaikan, Anang Achmad Latif dan penasehat hukumnya akan memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan mereka dalam sidang minggu depan, Rabu (01/11).
Selain Anang Achmad Latif, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain tiga terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa terdakwa dan tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Beberapa terdakwa dan tersangka ini antara lain, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.