Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Jika Johnny Plate tidak bisa membayar denda Rp1 miliar tersebut, jaksa menuntut agar Plate mendapat hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, mantan Menkominfo ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar," kata jaksa.
Jika Plate tidak bisa membayarkan uang pengganti ini maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, harta dan kekayaannya akan disita negara dan dilelang untuk memenuhi pidana yang dijatuhkan. Namun, jika harta dan kekayaannya tetap tidak mencukupi, jaksa menuntut agar Plate mendapat pidana subsider berupa penambahan masa tahanan selama 7 tahun 6 bulan.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menyampaikan, Johnny Gerard Plate dan penasehat hukumnya akan memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan mereka dalam sidang minggu depan, Rabu (01/11).
Selain Johnny Plate, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain tiga terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa terdakwa dan tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Beberapa terdakwa dan tersangka ini antara lain, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.