Sarolangun, Gatra.com - Unit Reskrim Polsek kota Sarolangun bersama Tim Macam Pseko Polres Sarolangun, Jambi, berhasil menangkap Asep alias bogel (32) warga desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sematera Selatan (Sumsel).
"Ya, kita bersama Tim Macam Pseko dan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap aksi pencurian mobil Dumtruck di wilayah Kabupaten Sarolangun," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Sarolangun Aipda Wage Rudolf Siregar kepada Gatra.com, Rabu (25/10).
Wage mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 1.LP/B46/X/2023/SPKT/JMB[RES SRL/SEK SRL II Oktober 2023. Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Rt 12, Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan, Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
"Yang dilaporkan oleh AH warga Rt 05 Dusun Lesung Batu, Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Dengan saksi-saksi adalah AK MS warga Rt 12 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun," katanya.
Wage mengungkap kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 Wib pelapor dihubungi MS. saat itu MS mengatakan bahwa 1 unit mobil Truk merk Misubishi tipe HDX Dump Truk warna kuning dengan Mesin 4D34TR90201, BH8207-SF TNKB Nomor Momor Mesin MHMFE74PSHK176273, yang sebelumnya didekat rumah MS sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor segara menunju ke lokasi dan benar mobil tersebut sudah tidak ada, sedangkan 1 kunci dipegang oleh sopir bemama UJE dan 1 kunci dipegang pelapor.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekira Rp 255.000.000, selanjutnya dilaporkan ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut," ujar Wage.
Wage menjelaskan penangkapan pada Rabu 11 Oktober 2023 Unit Reskrim Polsek Sarolangun menerima Japran polisi terkait adanya tindak pidana pencurian dengan 1 unit mobil dumtruck warna kuning di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarokangun berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek kota Sarolangun untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis 12 Oktober 2023 Tim Macan Pseko mendapatkan informasi sehubungan dengan laporan tersebut.
Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan petunjuk yang ada di lapangan.
"Hasil penyelidikan pada Jumat 13 Oktober 2023, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah A dan M," kata Wage.
Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku A dan M, dan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengamankan pelaku A di Desa Mbacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Saat dilakukan penangkapan didapati kunci T beserta anak kunci, dan 1 head unit mobil canter. Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan saat itu pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 unit mobil Dumtruck wama kuning di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun bersama dengan M," jelas Wage.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wage lagi.