Home Hukum Polda Metro Sita Dokumen KPK dalam Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Sita Dokumen KPK dalam Kasus Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya mengaku menyita sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10) kemarin.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (25/10).

Ade menjelaskan nantinya dokumen yang telah disita tersebut bakal digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam kasus pemerasan SYL.

Lebih lanjut, Ade mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Firli juga telah mengakui pernah bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan. (Firli) membenarkan (pertemuan)," tuturnya.

Kepada penyidik, Firli mengatakan pertemuan dirinya dengan Syahrul terjadi pada bulan Maret 2022 kemarin. Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih rinci ihwal konteks pertemuan Firli dengan Syahrul.

"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," tuturnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (7/10). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada (9/10). Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

70