Lembata, Gatra.com- Penyidik Reskrim Polres Lembata NTT, Senin 23 Oktober 2023 membekuk tiga iblis yang memperkosa pelajar SMP, Bunga, 13 tahun. Tiga setan itu adalah Gregorius Goran Da Silva, 41 tahun, Hilarius Laba Koban, 41 tahun, dan Vinsansius Wai Hipir, 53 tahun.
Mereka memerkosa korban Bunga pada Senin malam (16/10) di belakang Bandara Wunopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Aksi itu dilakukan saat menemukan Bunga bersama pacarnya GY sementara duduk santai diseputaran pantai malam itu sekira pukul 19.00 Wita. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini awalnya langsung menggertak dan mengancam akan membawa Bunga dan pacarnya ke kantor polisi.
Dalam melakukan aksi tersebut salah satu tersangka yakni Gregorius Goran Da Silva yang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas/dulu Hansip: Pertahanan Sipil) mengaku diri sebagai seorang anggota Polres Lembata. Dia minta pasangan tersebut untuk menyerahkan uang Rp 4 Juta. Jika tidak ada uang syaratnya Bunga harus melayani ketiganya berhubungan badan.
Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung membenarkan telah menangkap tiga pelaku tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum.
“Begitu menerima laporan kami lalukan penyelidikan. Setelah menemukan fakta, dua alat bukti ketiganya kami tangkap dan tahan sejak kemarin 23 Oktober 2023 ,” kata AKBP Josephine Vivick Tjangkung ( 24/10)
AKBP Josephine menguraikan dalam kasus tersebut Gregorius Goran berperan sebagai polisi kemudian mau menangkap korban yang sedang berpacaran di TKP.
“Mereka mengancam untuk memberikan uang Rp4 Juta. Jika tidak berikan uang, Bunga harus melayani ketiganya, berhubungan badan,” jelas AKBP Josephine.
Ternyata lanjut AKBP Josephine Bunga dan pacarnya GY tidak memiliki uang yang diminta. Ketiganya kemudian mengancam dan mengusir pacarnya meninggalkan TKP.
“Setelah pacarnya GY meninggalkan TKP, ketiga tersangka secara bergilir memperkosa, menyetubuhi Bunga di pondok pembuatan garam. Karena ketakutan, Bunga terpaksa melayani mereka. Dia sempat hendak berteriak, namun diancam lagi,” kata AKBP Josephine Bunga.
Dia menyebutkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu ditambah denda Rp 5 miliar," sebut AKBP Josephine.