Pati, Gatra.com- Korban investasi kapal bodong, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, syukuran atas dibuinya pelaku penipuan Utomo. Cara yang dilakukan cukup unik yakni dengan memberikan nasi tumpeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lapas Kelas II B Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/10).
"Alhamdulillah dia (Utomo) dinyatakan bersalah. Kami selalu korban sangat bersyukur, kami apresiasi Kejaksaan. Saya bawa tumpeng ya karena rasa syukur ini," kata Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah usai menyerahkan tumpeng ke Kejari Pati.
Sebelumnya, Utomo menjadi pelaku kasus investasi perbekalan kapal bodong, beberapa tahun lalu. Ia menjanjikan untung besar kepada para korban bila berinvestasi kapal kepadanya. Sejumlah orang pun berinvestasi, salah satunya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
Zana mengaku sudah menggelontorkan lebih dari Rp5 miliar untuk berinvestasi perbekalan kapal kepada Utomo. Namun bertahun-tahun, untung tidak didapatkan. Bahkan sebagian modal tidak kembali. Para korban pun menyeret kasus ini ke meja hijau.
Pada April 2023 lalu, Utomo dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati. Kasus ini dinilai oleh Majelis Hakim sebagai perkara perdata. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan itu. Korban kemudian mengajukan kasasi di MA. Putusan kasasi keluar pada bulan lalu, tetapi karena ada kesalahan penulisan, MA melayangkan kembali, Selasa (10/10).
Dalam putusan itu, Utomo disebut terbukti secara sah dan menyakini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Aji Susanto mengungkapkan, Utomo menyerahkan diri, Senin (23/10), sebelum dijemput paksa pada hari ini.
"Kemarin sore sekitar jam 14.00 WIB, beliau menyerahkan diri karena sudah menyerahkan diri, kita langsung serahkan ke Lapas Pati. Rencananya kami panggil secara paksa pada hari ini," jelasnya.