Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan, menyerahkan 48 ribu advokat yang menjadi anggotanya sampai dengan tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, di Jakarta, Selasa (24/10), mengatakan, pihaknya menyerahkan daftar nama ke-48 ribu advoka berupa Buku Daftar Anggota Peradi kepada Ketua MA, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Dwi, demikian Dwiyanto karib disapa, menjelaskan, memberikan daftar anggota advokat kepada MA merupakan kewajiban DNP Peradi ?sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal ?29 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki Buku Daftar Anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi.
“Penyerahan buku Daftar Anggota ini merupakan salah satu tugas yang dimanatkan atau diharuskan oleh UU Advokat, adalah secara berkala setiap tahun menyusun daftar anggotanya,” kata dia.
Ia menyampaikan, buku tersebut memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya ada 48 ribu advokat.
“DPN Perhimpunan Advokat di bawah pimpinan Profesor. Dr. Otto Hasibuan telah menyerahkan Buku Daftar Anggota ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri, lanjut Dwi, sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting karena juga untuk memperkuat legalitas para advokat.
Tuga dari A sampai Z tersebut, kata Dwi, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat. DPN setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, pihaknya telah menerima Buku Daftar Anggota Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat. Ini juga untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.
“Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Pasal 29 Ayat (2) dan (3) bahwa disampaikan, setiap tahun, selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik,” katanya.
Sobandi menjelaskan, sesuai UU Advokat, Peradi selaku organisasi advokat, setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA. Ia mengatakan, mengangkat advokat sebetulnya adalah kewenangan negara dan pemerintah, tapi UU mendelegasikannya kepada organisasi advokat Peradi.
“Advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan, sehingga biar gimanapun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat,” katanya.
Menurut dia, Buku Daftar Advokat ini juga akan memudahkan masyarakat harus mengadukan ke organisasi advokat mana jika ada oknun advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan.
Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan.
“Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka,” ujarnya.
Penyerahan Buku Anggota Peradi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat teras DPN Peradi, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H., Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan DPN Peradi Dr. H. Saprianto Refa., S.H.M.H., Wakil Ketua Umum bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler Zul Armain Aziz, S.H., M.H., dan Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler, R. Riri Purbasari Dewi, S.H., MBA., LLM.