Solo, Gatra.com - Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan atas tuduhan kolusi dan nepotisme terkait putusan MK mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang kontroversial.
Terkait hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait hal ini. Ia menyerahkan seluruh persoalan ini ke KPK.
"Biarkan ditindaklanjuti KPK ya, monggo, Monggo," ujar Gibran mempersilahkan diri
Gibran tak memungkiri jika terjadi polemik pasca putusan MK terkait syarat pencapresan. Namun Gibran menyerahkan kembali kepada warga masyarakat yang menilai.
"Ya saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai," kata Gibran.
Dia juga menanggapi banyak pihak meragukan kemampuannya menjadi cawapres hanya bermodal menjadi Wali Kota Solo 2,5 tahun. Namun kembali lagi, jawaban Gibran yakni menyerahkan semuanya pada warga.
"Biar warga yang menilai (ragukan jadi cawapres)," ujarnya.