Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10).
Firli seharunya diperiksa di Polda Metto Jaya. Namun yang bersangkutan meminta pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Firli datang dengan diam-diam melalui gedung Rupatama yang diketahui merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. "Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (24/10).
Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.
"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda metro Jaya," ucapnya.
Diketahui, secara diam-diam Firli sudah tiba di Bareskrim Polri. Namun, kedatangan Firli sendiri tidak terpantau karena tidak masuk melalui pintu umum gedung Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, mobil Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) B 1990 RF yang diduga ditumpangi Firli Bahuri terpakir di area parkir depan Gedung Rupatama Mabes Polri sejak pukul 09.40 WIB.
Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10).
Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10) pekan depan.