Home Hukum MK Terima 7 Laporan Pelanggaran Kode Etik Buntut Putusan yang Untungkan Gibran

MK Terima 7 Laporan Pelanggaran Kode Etik Buntut Putusan yang Untungkan Gibran

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya tujuh laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada 7 laporan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (23/10).

Namun demikian, Enny mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa jumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu secara keseluruhan bahkan lebih banyak lagi. Meski begitu, MK masih belum dapat mengonfirmasi angka pasti laporan tersebut.

"Tadi saya juga mendapatkan informasi tetapi saya tidak tahu benar atau tidak karena belum sampai ke MK. Ada 13 laporan soal itu, tetapi belum masuk," imbuhnya.

Enny pun menjelaskan, 7 laporan yang sudah diterima itu berasal dari berbagai kelompok masyarakat, tak terkecuali sejumlah tim advokasi. Ia juga menyebut bahwa laporan itu memuat serangkaian persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan atas gugatan Undang-undang Pemilu itu.

Beberapa di antaranya berkenaan dengan permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian Undang-undang tersebut, permintaan agar MK segera membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK), serta laporan terkhusus pada hakim-hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan MK tersebut.

"Kemudian, ada lagi yang khusus [terkait perkara yang] mengabulkan, termasuk yang memberikan concurring opinion (hakim yang menyatakan setuju dengan putusan namun dengan alasan yang berbeda), dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," jelas Enny.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/10) silam, MK memutuskan untuk mengabulkan salah satu perkara yang menggugat syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dan dimuat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali apabila seorang figur yang hendak mencalonkan diri pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK itu mengundang sejumlah gelombang protes dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang secara langsung menyatakan perbedaan pendapatnya di muka sidang. Saldi bahkan mengaku bingung dengan perubahan keputusan MK yang terjadi pada hari yang sama, sebab perubahan secepat itu disebut tak pernah terjadi sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

161