Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Adapun, gugatan tersebut diajukan atas nama Rudy Hartono dan dimuat dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Pemohon meminta agar Undang-undang Pemilu turut mengatur batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (23/10).
MK menilai, permohonan dalam perkara tersebut telah kehilangan objek. Dengan demikian, lembaga yudikatif negara itu menilai kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan dalam gugatan tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan. Di samping itu, MK berpendapat bahwa gugatan tersebut juga telah kehilangan objek.
"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, MK secara resmi telah menolak seluruh gugatan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres yang disidangkan pada hari ini. Selain gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, MK juga telah memutuskan untuk menolak gugatan dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Adapun, gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan untuk meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres turut diatur dalam Undang-undang, dengan batasan 70 tahun, sekaligus meminta agar Pasal 169 huruf d Undang-undang Pemilu mengatur syarat tambahan bagi peserta kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Salah satunya, untuk menambahkan syarat tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bagi sosok capres-cawapres mendatang.
Sementara itu, gugatan dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 meminta agar Undang-undang Pemilu mengatur batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres secara signifikan, yakni dengan minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, sekaligus mengatur agar figur yang telah dua kali mengajukan diri sebagai capres tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan diri kembali dalam pemilihan presiden (pilpres) berikutnya.