
Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Adapun, gugatan tersebut diajukan atas nama Gulfino Guevarrato dan dimuat dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar UU Pemilu mengatur batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres secara signifikan, yakni dengan minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Tak hanya itu, pemohon juga menggugat undang-undang tersebut agar turut mengatur syarat untuk tidak lagi memperkenankan figur yang telah dua kali maju sebagai capres untuk kembali ikut dalam kontestasi politik mendatang.
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q Undang-undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (23/10).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut Anwar.
MK menilai, permohonan dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum. Di samping itu, para hakim lembaga yudikatif negara itu juga menilai permohonan yang diajukan oleh para Pemohon kehilangan objek.
Meski telah ditolak, rupanya terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Perbedaan pendapat itu datang dari Hakim Konstitusi Suhartoyo.