Jepara, Gatra.com – Seorang wanita berusia 45 tahun asal Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meregang nyawa lantaran dihajar sang mantan suami, Kamis petang (19/10). Pelaku berdalih, tega menghabisi nyawa korban lantaran merasa diguna-guna.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan, kondisi korban TK saat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. Sementara itu, pelaku RH (50) sudah diringkus, tak lama selepas kejadian.
"Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal napas. Jadi korban ini tidak bisa bernapas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10).
Peristiwa tragis ini, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 13.30 WIB. Alasannya untuk meminta penawar dari sang mantan karena merasa diguna-guna.
"RH datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya. Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK pun mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah RH," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian marah dan memukul korban menggunakan gagang sapu dan botol pewangi ruangan. Pelaku juga menginjak dan menendang kaki korban secara berulang-ulang menggunakan kaki.
Tidak sampai di situ, RH secara membabi-buta menganiaya korban dengan cara memukul kepala, wajah, mata, mulut, serta tangan kanan dan kiri korban menggunakan tangan kosong.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur, ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.
"Pelaku tadinya sempat ingin melarikan diri, kemudian kita lakukan pengejaran dan tertangkap di SPBU Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak," ungkap AKBP Wahyu Nugroho.
Berdasarkan hasil interogasi, ternyata penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah sering dilakukan. Misalnya, pelaku pernah menyiram wajah korban dengan BBM pada tahun 2022.
"Tujuh bulan yang lalu, pelaku juga pernah memukul korban. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Blora," imbuhnya.
AKBP Wahyu Nugroho membeberkan, pelaku RH ternyata pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dibuktikan hasil positif setelah dilakukan tes urine.
"Tersangka RH diancam Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.