Home Nasional DPR: Lampaui Batas Hukum Perang, Israel Harus Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional

DPR: Lampaui Batas Hukum Perang, Israel Harus Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional

Jakarta, Gatra.com – Eskalasi perang Israel-Palestina terus berlanjut. Pada 17 Oktober 2023, Israel menyerang Rumah Sakit (RS) Baptis Al-Ahli di Gaza yang mengakibatkan lebih dari 500 orang tewas berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Palestina. Jumlah korban di RS Baptis Al-Ahli menambah statistika ribuan warga sipil Palestina yang tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyatakan, kejahatan Israel telah melampaui batas-batas perang dan kemanusiaan. Karena itu, Israel menurutnya layak dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Tindakan Israel merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang dan sudah layak untuk dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional. Indonesia harus menggalang dukungan negara-negara di dunia untuk mewujudkan salah satu upaya menghentikan penjajahan Israel atas Palestina,” tutur politikus PKS itu.

Tahun 2021, ICC melalui jaksa Fatou Bensouda melalui pengadilan pidana Internasional telah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak Israel dan Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak 13 Juni 2014. Operasi Israel terhadap Palestina dan intensifikasi kekerasan selama 50 hari pada Juli dan Agustus yang menimbulkan 2.251 warga Palestina meninggal dunia, serta 11.231 luka-luka.

"Berdasarkan data korban rakyat Palestina sejak serangan Israel 10 hari lalu telah lebih dari perang 50 hari tahun 2021. Kini jumlah korban mencapai hampir tiga ribu orang tewas dan 12 ribu lainnya luka-luka. Jumlah korban masih mungkin bertambah dengan semakin masif serangan Israel ke Palestina,” katanya.

Data-data kejahatan kemanusiaan tersebut menurutnya bisa menjadi dasar pengajuan gugatan. “Pemerintah Indonesia bisa mendorong Kepala Jaksa ICC Karim Khan untuk melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sama seperti ketika mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang terhadap Ukraina,” tuturnya.

Sukamta menyebut, lebih dari dua tahun setelah sidang pra-peradilan pertama ICC tentang anekasi Israel, Israel menambah daftar kejahatan perang dan kemanusiaannya. “Indonesia bisa mengajukan tuntutan ke ICC untuk menangkap dan mengadili PM Israel Benjamin Netanyahu sama seperti yang dilakukan oleh Spanyol,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus aneksasi wilayah Palestina Oleh Israel Mahkamah Pidana Internasional dalam sidang Pra Peradilan pertama tahun 2021 menyatakan bahwa Israel telah merampas hak Palestina atas wilayahnya. Rakyat Palestina menurut putusan ICC tersebut berhak menentukan nasib sendiri (kemerdekaan) di negara mereka atas nama Palestina dengan wilayah yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara pihak yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma.

“Indonesia juga bisa mendorong Organisasi Konfrensi Islam (OKI) untuk lebih tegas terhadap Israel dan lebih maksimal mendukung Palestina,” pungkas Sukamta.

131