Home Hukum Kejari Kota Tangerang Sita Sejumlah Uang dari Oknum P4MI Bandara Soetta

Kejari Kota Tangerang Sita Sejumlah Uang dari Oknum P4MI Bandara Soetta

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengamankan sejumlah uang hasil tukar mata uang asing ke rupiah dari tiga tersangka oknum Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan uang hasil tukar sejumlah 23.510 Real, 1.045 dirham, dan 942 Qatar,” kata I Ketut Maha Agung, Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (20/10).

Ia lantas merinci uang yang berhasil diamankan tersebut, yakni:

1. Uang tunai 23.510 Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp98.264.511,9 dengan kurs Rp4.179,69.

Uang tersebut terdiri dari 16 lembar 5 SAR, 3 lembar 10 SAR, 8 lembar 50 SAR, 42 lembar 100 SAR, 4 lembar 200 SAR, dan 36 lembar 500 SAR.

2. Uang tunai sebesar 1.045 Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp4.440.309,5. dengan nilai kurs Rp.4.249,10. Uang tersebut terdiri dari 1 lembar 5 AED, 2 lembar 20 AED, dan 1 lembar 1.000 AED.

3. Uang tunai sebesar 943 Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp4.042.065,77 dengan nilai kurs Rp4,286.39, yang terdiri dari 13 lembar 1 QAR, 2 lembar 5 QAR, 12 lembar 10 QAR, 4 lembar 100 QAR, dan 2 lembar 200 QAR.

4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp40.540,86 dengan nilai kurs Rp40,540.86 terdiri dari 1 lembar 1OMR.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau pungutan liar (Pungli) dan atau penerimaan gratifikasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangkanya adalah Ketua Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta (Soeta?) HP, serta dua orang anak buahnya, yakni MT dan JS.

Penetapan ketiga orang tersangka di atas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023, tanggal 4 Oktober 2023.

Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang sudah menahan ketiga orang tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang. Penahanan berdasarkan alasan subjektif yakni sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, berdasarkan alasan objektif, yakni Pasal 21 Ayat (4) huruf A KUHAP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” katanya.

Kejari Kota Tangerang menyangka ketiga oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soetta tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut Maha Agung menyampaikan, Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia di Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

241